Materi Pengantar Bisnis : Jenis-Jenis Perusahaan

 Untuk lebih mudah memahami setiap aspek yang berhubungan dengan perusahaan,maka pengelompokkan perusahaan dapat dilakukan berdasarkan bermacam-macam kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah,organisasi profesi,maupun berdasarkan teori dari para pakar manajemen perusahaan.

                                          Sumber gambar : www.sewakantor.com


Dalam pembahasan berikut ini akan dijelaskan lima pengelompokkan jenis perusahaan menurut:

  1. Badan Pusat Statistik, 
  2. Objek Kegiatan Usaha ,
  3. Status Hukum,
  4. Peringkat/Kategori Usaha,dan
  5. Status Kepemilikan.

1.Jenis Perusahaan Menurut Badan Pusat Statistik
  • Pertanian,Peternakan,Kehutanan,dan Perikanan (Agriculture,Livestock,Forestry,and Fishery)
  • Pertambangan dan Penggalian (Mining and Quarrying)
  • Industri Pengolahan (Manufacturing Industries)
  • Listrik,Gas,dan Air Minum (Electr0icity,Gas,and Water Supply)
  • Bangunan atau konstruksi (Construction)
  • Perdagangan,Hotel,dan Restoran (Trade,Hotel,and Restaurants)
  • Pengangkutan dan Komunikasi (Transportation,and Communication)
  • Keuangan, Persewaan,dan Jasa Perusahaan (Finance,Ownership and Business Service)
  • Jasa-jasa (Services)

2.Jenis Perusahaan Menurut Objek Kegiatan
   a.Pertanian (Agribusiness, Agro-based Industry)
       Usaha untuk menghasilkan barang dengan bantuan dari alam bebas,seperti tanah,air,dan udara. 
Objek: Pertanian,Perkebunan,Peternakan,dan Perikanan. 
Contoh:

  • PTP (Perseroan Terbatas Perkebunan) 
  • PT Cipendawa,PT Charoen Pokphan
  • PT Usaha Mina,PT Karya Mina 

       b.Pertambangan (Extractive)

Usaha melalui proses melepaskan barang dari ikatan tempat barang tersebut berada,seperti minyak,gas alam cair,nikel,timah bauksit,dan lain-lain.   

Contoh:

  • PT Pertamina, 

  • PT Arun, 

  • PT Inco, 

  • PT Tambang Timah, 

  • PT Aneka Tambang, 

  • PT Caltex Pacific Indonesia. 

        c. Pengolahan (Manufacture)

Usaha dengan memasukkan barang (input) kemudian diproses dikeluarkan sebagai output dalam bentuk lain.

Contoh :

  • PT Asahi Mas (kaca) 

  • PT Sasa Inti (bumbu masak)  
  •  PT Toyota Astra Motor ( mobil)  
  •  PT Kalbe Farma (farmasi)

         d. Perdagangan (Trading) 

  Usaha melalui proses pembelian,disimpan sementara,kemudian dijual kembali.

  Contoh:

  • Matahari Dept.Store 

  • PT Makro Indonesia 

  •  PT Hero Supermarket

           e. Jasa (Services)

    Usaha menjual jasa seperti asuransi,angkutan,perbankan,komunikasi,publikasi,BPU (Biro Perjalanan Umum).

    Contoh:

  • PT Asuransi Jasa Raharja, 

  • PT Garuda Indonesia, 

  • PT Bank Mandiri.Tbk.  


3.Jenis Perusahaan Berdasarkan Status Hukum 

a. Perusahaan Negara (BUMN)

    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimilliki oleh Negara Republik Indonesia 

 Contoh : 

  • PT Telekomunikasi Indonesia.Tbk. 

  • PT Bank Negara Indonesia, 

  • PT Indo Farma Tbk.  

 

  b. Perusahaan Swasta 

      Perusahaan swasta adalah badan usaha yang dimilki oleh swasta (nonpemerintah).Badan usaha ini sepenuhnya dimilki oleh pihak swasta termasuk permodalannya.

     Contoh:

  • Usaha Perseorangan (propreitorship),

  •  Firma (partnership)

  •  CV (Commanditaire Vennoschaap atau Limited partnership),
  • PT (Perseroan Terbatas,Limited Company) 
  • PMA, 
  • PMDN. 

 c. Koperasi

    Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 1967,koperasi Indonesia adalah orgnisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan.

  Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.  

 

 4.Jenis Perusahaan Menurut Peringkat Usaha 

a.Usaha Kecil

   Berdasarkan UU No.9/1995 tentang usaha kecil,yang dimaksud dengan usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dalam memnuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan seperti kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

 Usaha kecil yang dimaksud di sini meliputi juga usaha informal dan usaha kecil tradisonal.Usaha kecil informal adalah berbagai usaha yang belum terdaftar,belum tercatat,dan belum berbadan hukum,antara lain petani penggarap,industri rumah tangga,pedagang asongan, pedagang kaki lima,pedagang kelling, dan pemulung. Sedangkan usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun dan berkaitan dengan seni dan budaya.

b.Usaha Menengah 

   Usaha menengah adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar. 


5.Jenis Perusahaan Menurut Status Kepemilikan 

a.Perusahaan Tertutup 

  Perusahaan tertutup memiliki ciri-ciri:

  • saham atas nama , 

  • jumlah saham sedikit, 

  • pemegang saham saling mengenal (Personal) 

Yang termasuk perusahaan tertutup antara lain, GmbH (Gesselschaft mit beschrankte Haftung) di Jerman dan BV (Besboten Vennoschap)

b.Perusahaan Terbuka

   Perusahaan terbuka memiki ciri-ciri:

  • saham atas pembawa, 

  • jumlah saham besar, dan

  •  tidak ada hubungan pribadi antara pemegang saham (impersonal)

Yang termasuk perusahaan terbuka adalah Perusahaan dalam industri angkutan udara. 

Sekian sedikit informasi tentang jenis-jenis perusahaan,semoga bermanfaat.Sampai jumpa di artikel lainnya. 






Referensi :

https://kurniawansaja6.blogspot.com/2013/10/pengantar-bisnis-semester-1.html,https://salamadian.com/pengertian-perusahaan-bentuk-manfaat-dan-jenis-jenis-perusahaan/.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Materi Pengantar Bisnis : Jenis-Jenis Perusahaan"

Posting Komentar